Beranda | Artikel
Salah Kaprah Tentang Hajr (Boikot) terhadap Ahlul Bidah (Seri 5): Contoh Nyata Khilaf Ijtihadiah Diantara Para Ulama Tentang Menghukumi Seseora
Rabu, 15 Desember 2010

Sebagaimana para ulama khilaf pada permasalahan-permasalahan agama ternyata mereka juga terkadang khilaf tentang menghukumi seseorang, apakah orang ini mubtadi’ atau tidak, apakah orang ini berhak diterima riwayatnya atau tidak?. Barang siapa yang punya sedikit saja ilmu tentang al-jarh wa at-ta’diil maka dia akan mendapati banyak khilaf diantara para ahli hadits tentang menghukumi para perawi hadits. Bahkan terlalu banyak….

Demikian juga di zaman kita sekarang ini, ternyata sebagian ulama juga khilaf tentang hukum beberapa orang, apakah mubtadi’ ataukah tidak. Berikut ini penulis akan menyampaikan beberapa khilaf yang terjadi.

Pertama : Khilaf antara Syaikh Al-Albani dengan Syaikh Muqbil dalam menghukumi Syaikh Muhammad Rasyid Ridho rahimahumullah

Syaikh Muqbil menyatakan bahwa Syaikh Muhammad Rasyid Ridho berada di atas kesesatan. Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muqbil dalam muqoddimah kitab beliau “As-Shahih Al-Musnad min dalailin Nubuwwah” (hal 10) dan penjelasan beliau panjang lebar dalam kitab beliau “Rudud Ahlil ‘Ilmi ‘ala at-Tho’inin fi Hadits as-Sihr wa Bayaani Bu’di Muhammad Rasyiid Ridho ‘Anis Salafiyah” (Bantahan Para Ulama Terhadap Orang-Orang Yang Mencela Hadits Tentang Sihir Dan Penjelasan Akan Jauhnya Muhammad Rasyiid Ridho dari salafiyah)

Pernyataan Syaikh Muqbil tidak disetujui oleh Syaikh Al-Albani dan beliau mengomentari pernyataan Syaikh Muqbil dengan berkata, ((“…Aku rasa ini adalah pensifatan yang terlalu luas yang tidak pada tempatnya yaitu dalam mengitlakan sifat “dholal” (kesesatan) pada orang seperti orang ini (Muhammad Rasyid Ridho) yang menurut keyakinanku dia memiliki jasa terhadap banyak ahlus sunnah di zaman ini. (Perhatikanlah para pembaca sekalian, praktek muwaaznah yang dilakukan oleh Syaikh Al-Albani-pen) Yaitu dikarenakan beliau menyebarkan sunnah dan menyeru kepada sunnah dalam majalah beliau yang terkenal “Al-Manaar”. Bahkan pengaruhnya sampai ke banyak negeri-negeri kaum muslimin A’jam (selain Arab). Oleh karena itu pendapatku bahwa perkataan ini adalah perkataan yang guluw (berlebih-lebihan) yang semestinya tidak terlontarkan dari orang seperti saudara kita Muqbil.

Bagaimanapun juga (sebagaimana perkataan penyair)

تُرِيْدُ صَدِيْقًا لاَ عَيْبَ فِيْهِ      وَهَلِ الْعُوْدُ يَفُوحُ بِلاَ دُخَانٍ

Engkau menghendaki seorang teman yang tidak ada aibnya

Maka apakah ada kayu gaharu yang mengeluarkan bau wangi tanpa asap??…)) (Silsilah Al-Huda wan Nuur no 32)

Namun meskipun demikian Syaikh Al-Albani sendiri menyatakan bahwa permasalahan ini adalah masalah ijtihadiah (Silsilah Al-Huda wan Nuur no 32).

Sikap penyelisihan Syaikh Al-Albani terhadap sikap Syaikh Muqbil sama sekali tidak merubah kecintaan Syaikh Al-Albani terhadap Syaikh Muqbil. Dalam sebuah ceramahnya, beliau memuji Syaikh Muqbil, bahkan membela Syaikh Muqbil menentang orang-orang yang mencela dan mengkritik Syaikh Muqbil (Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset no 851). Adapun pujian Syaikh Muqbil terhadap Syaikh Al-Albani sangatlah banyak…rahimahumullah rahmah wasi’ah (sebagai contoh sikap saling memuji diantara Syaikh Al-Bani dan Syaikh Muqbil silakan dengar Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset no 850)

Kedua : Khilaf Antara Syaikh Muqbil Dengan Seluruh Masyayikh Kibar Dalam Permasalahan Menghukumi Abu Hanifah Rahimahumullah

Dalam hal ini Syaikh Muqbil menyelisihi hampir seluruh Masyayikh salafiyin Seperti Syaikh Al-Albani (lihat munaaqosyah Syaikh Al-Albani terhadap dalil yang disebutkan oleh Syaikh Muqbil dalam silsilah Al-Huda wan Nuur kaset no 56), Ibnu Baaz, Ibnu Al-‘Utsaimin, Sholeh Fauzaan, Abdul Aziz Alu Syaikh, Sholeh Alu Syaikh, dan lain-lain. Hingga saat ini penulis belum menemukan seorang ulamapun yang mendukung syaikh Muqbil dalam permasalahan Abu Hanifah. Wallahu A’lam. Hampir seluruh masyayikh Ahlus Sunnah menyatakan bahwa Abu Hanifah adalah salah satu dari para imam Ahlus Sunnah wal Jam’ah, oleh karena itu madzhab beliau termasuk madzhab yang diakui sejak dahulu. Adapun Syaikh Muqbil beliau tidak menyetujui hal ini. (Lihat buku beliau yang berjudul Naysr As-Shahifah fi Dzikris Shahih min Aqwaal Aimmatil Jarh wat Ta’diil fi Abi Hanifah).

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya, ((Syaikh yang mulia, kami adalah saudara-saudara Anda di Indonesia, kami mencintai Anda karena Allah. Kami mengikuti kabar tentang Anda dan juga fatwa-fatwa Anda, serta kami mendapatkan banyak faedah dari ilmu Anda melalui buku-buku dan kaset-kaset Anda. Pada kesempatan ini kami meminta fatwa kepada Anda tentang sebuah tulisan yang ditulis oleh seorang da’i di sebuah majalah di Indonesia yang bernama “Majalah Salafi” (edisi no 20 tahun 1418 H/1997 M dan edisi no 29 tahun 1999 M-pen). Dai tersebut berkata, “Ahlur ro’yi adalah ahlu fikir yang lebih banyak berdalil dengan qiyas dari pada berdalil dengan Al-Qur’an dan hadits. Imam mereka adalah Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit”….)) dan seterusnya silahkan merujuk pada “Kitaabul ‘ilmi” hal 304-305.

Syaikh menjawab, “Sikap yang benar terhadap para imam yang memiliki para pengikut yang mempersaksikan ‘adalah (keshalehan) dan istiqomah mereka adalah kita tidak menyerang mereka dan kita meyakini bahwa kesalahan yang timbul dari mereka merupakan hasil dari ijtihad mereka. Seorang mujtahid dari umat ini pasti mendapatkan pahala, jika ijtihadnya benar maka ia akan mendapatkan dua pahala, dan jika keliru maka akan mendapatkan satu pahala serta kesalahannya diampuni.

Dan Abu Hanifah –rahimahullah- seperti para imam yang lainnya yang memiliki kesalahan-kesalahan dan juga memiliki kebenaran-kebenaran (lihatlah ini bentuk praktek muwaazanah yang diterapkan oleh syaikh utsaimin dalam menghukum-pen). Tidak seorangpun yang ma’sum melainkan Rasulullah sebagaimana perkataan Imam Malik, “Setiap orang diambil pendapatnya dan ditolak kecuali penghuni kubur ini” dan beliau memberi isyarat kepada kuburan Rasulullah.

Yang wajib adalah menahan diri dari (mencela) para imam muslimin, akan tetapi sebuah pendapat jika merupakan kesalahan maka hendaknya disebutkan pendapat tersebut tanpa mencela pengucapnya. Hendaknya seseorang menyebutkan pendapat yang keliru tersebut kemudian membantahnya. Inilah jalan yang selamat” (Lihat “Kitaabul ‘Ilmi” hal 304-306)

Sangatlah jelas bahwasanya Syaikh Muqbil menyelsihi mayoritas ulama salafiyin dalam menghukumi Abu Hanifah, akan tetapi tetap saja tidak menimbulkan keributan diantara syaikh Muqbil rahimahullah dengan para ulama tersebut.

Ketiga : Khilaf antara Syaikh DR Muhammad bin Hadi dan Prof. DR. Syaikh ‘Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin al-‘Abbad dalam permasalahan yayasan Ihyaa At-Turoots.

Syaikh Muhammad bin Hadi menganggap bahwa Yayasan at-Turats Kuwait adalah yayasan hizbiyyah dan beliau mentahdzir yayasan ini. Sedangkan Syaikh ‘Abdurrazzaq sendiri bermu’amalah dengan yayasan tersebut. Lantas bagaimanakah sikap Syaikh Muhammad bin Hadi terhadap Syaikh ‘Abdurrazzaq? Apakah mereka saling hajr dan meninggalkan salam? Justru sebaliknya. Jika bertemu mereka saling berpelukan. Hal ini menunjukkan rasa cinta dan saling memahami di antara keduanya. Bahkan, meskipun Syaikh Muhammad berpendapat bahwa Syaikh ‘Abdurrazzaq telah melakukan kesalahan, namun apa kata beliau? Beliau berkata, “Aku dan Syaikh ‘Abdurrazzaq seperti tangan yang satu, bahkan jari yang satu.” (Pernyataan beliau ini didengar oleh mahasiswa Universitas Islam Madinah –di antara mereka adalah penulis sendiri-, di kediaman beliau pada tahun 2004.) Bahkan pada waktu hajian tahun ini (1431 H) alhamdulillah Allah memudahkan penulis untuk bermalam di satu markaz bersama seluruh syaikh dari Madinah yang berhaji, demikian juga dari kota-kota yang lain. Dan pada waktu subuh hari dan tiba waktu sholat subuh maka syaikh Muhammad bin Haadipun memanggil nama syaikh Abdurrozzaq meminta beliau untuk menjadi imam sholat subuh, mengimami seluruh jama’ah di markaz tersebut. Maka Syaikh Abdurrozzaqpun maju untuk mengimami, dan syaikh Muhammad bin Hadi pun segera menyiapkan dan merapikan sajadah untuk syaikh Abdurrozzaq.

Masih banyak contoh-contoh yang lain. Namun cukuplah apa yang kami sebutkan kali ini menjadi pelajaran. Tatkala dua orang yang berselisih saling memahami bahwa keduanya sama-sama menginginkan Sunnah, sama-sama menginginkan kebenaran, maka perkaranya akan jadi lebih ringan. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sungguh indah perkataan seorang ulama kepada orang yang menyelisihinya dalam perkara yang dibolehkan ijtihad, “Engkau dengan penyelisihanmu kepadaku sesungguhnya telah sepakat denganku, yaitu kita berdua sama-sama memandang wajibnya mengikuti ijtihad yang benar dalam masalah yang masih dibolehkan ijtihad.” (Majmuu’ Fataawa (XIV/189).

Demikian juga sungguh indah perkataan Syaikh Al-Albani, ((خِلاَفُنَا يَجْمَعُ وَلاَ يُفَرِّقُ بِخِلاَفِ خِلاَفِ الآخَرِيْنَ Khilaf yang terjadi diantara kita adalah menggabungkan dan tidak menceraiberaikan, berbeda dengan khilaf-khilafnya orang-orang yang lain. Setiap orang boleh mengucapkan pendapatnya, tidak ada halangan, selama masih dalam batasan-batasan penuh adab, tanpa celaan dan cercaan dan seterusnya.

وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ

Dan bagi masing-masing ada kiblatnya (sendiri) yang dia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam membuat) kebaikan)) (Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset no 880, tatkala Syaikh Al-Albani menceritakan khilaf antara beliau dan Syaikh Sindi Pakistani)

Keempat : Khilaf yang terjadi antara syaikh Robii’ dengan para masyaikh tentang menghukumi Syaikh Al-Magrowi.

Yang masyhuur dari syaikh Robii’ bahwasanya beliau menyatakan bahwa Syaikh Al-Maghrowi adalah mubtadi’. Akan tetapi pernyataan beliau ini diselisihi oleh banyak ulama, karena banyak ulama kibar yang mentazkiyah Syaikh Al-Maghrowi, diantaranya adalah Syaikh Bin Baaz (lihat http://www.maghrawi.net/?taraf=nabda), Syaikh Al-‘Utsaimiin , Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rahimahumullah (lihat http://mountada.darcoran.org/index.php?showtopic=22820), Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad (sebagaimana dalam muqoddimah kitab Rifqon Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah), Syaikh Abdul kariim Al-Khudhoir (lihat http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=2935), Syaikh Ali Hasan Al-Halabi (lihat http://nor3alanor.com/vb/showthread.php?t=1069), dan para masyaikh yang lain.

Praktek muwaaznah yang dilakukan oleh Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbaad hafidzohullah (renungan terhadap praktek kaidah Al-Jarh Al-Mufassar Muqoddam ‘Alaa At-Ta’diil Al-Mubhaam)

Sering tatkala penulis menyampaikan kepada sebagian ikhwah yang getol mentabidii’ saudara-saudaranya sesama salafy atau mencap mereka sebagai sururi karena berdalil dengan perkataan sebagian ulama, penulis berkata kepada mereka : “Ulama yang mentabdi’ dan mentahdzir tersebut diselisihi oleh para ulama yang lain, yang mungkin bisa jadi lebih ‘alim daripada dia”. Maka mereka berkata, “Para ulama yang mentazkiyah tidak mengetahui kesalahan-kesalahan mereka, dan ulama yang mentabdi’ (menyatakan sebagai mubtadi’) mengetahui kesalahan dan bid’ahnya, oleh karenanya kita mengikuti ulama yang mentabdi’ karena sesuai dengan kaidah Al-Jarh Al-mufassar Muqoddam ‘Alaa At-Ta’diil Al-Mubhaam (Celaan yang jelas dan rinci didahulukan atas tazkiyah yang mubham/umum/kurang jelas)”. Kadang mereka juga berkata, “Kalau seandainya para ulama yang mentazkiyah tersebut mengetahui bid’ah dan kesesatan mereka tentunya para ulama tersebut akan mentahdzir mereka”

Oleh karenanya pada kesempatan kali ini penulis ingin  mengajak para pembaca sekalian  untuk merenungkan kembali penerapan kaidah ini. Sebelumnya penulis mengingatkan para pembaca sekalian untuk kembali membaca artikel tentang muwaazanah (lihat https://www.firanda.com/index.php/artikel/manhaj/94-muwaazanah-suatu-yang-merupakan-keharusan-iya-dalam-menghukumi-seseorang-bukan-dalam-mentahdzir-).

Sebagai contoh nyata adalah praktek muwaazanah terhadap sesama ahlus sunnah yang telah dipraktekan oleh Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbaad dalam menghukumi beberapa syaikh tetap sebagai para syaikh Ahlus Sunnah bahkan memuji mereka meskipun para syaikh tersebut telah ditahdziir atau bahkan dinyatakan sebagai mubtadi’ oleh para ulama yang lain (lihat muqoddimah risalah Rifqon Ahlas sunnah..).

Ada tiga hal yang perlu dicatat :

–  Penerapan muwaazanah tersebut sebagaimana dinyatakan oleh syaikh Abdul Muhsin bukan pada jama’ah yang sudah jelas menyimpang dari garis ahlus sunnah, akan tetapi praktek ini berlaku terhadap sesama Ahlus Sunnah. Oleh karenanya risalah beliau berjudul “Lemah lembutlah wahai ahlus sunnah kepada ahlus sunnah yang lain”

–   Penerapan muwaazanah yang dilakukan syaikh Abdul Muhsin adalah dalam menghukumi.

–   Syaikh menulis risalah ini dalam rangka menasehati sebagian syaikh yang sikapnya kasar kepada para syaikh ahlus sunnah yang lain

Diantara para syaikh yang juga dinyatakan mubtadi’ dan ditahdzir oleh syaikh Robi adalah Syaikh Al-Maghrowi, Syaikh Ali Hasan Al-Halabi (lihat http://bayenahsalaf.com/vb/showthread.php?t=7881), Syaikh ‘Ied Syariify Al-Jazaairi, namun ketiga masyayikh tersebut dibela dan ditazkiyah oleh Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbaad dalam muqoddimah kitab beliau Rifqon Ahlas sunnah.

Tatkala syaikh Abdul Muhsin membela mereka bukan berarti syaikh tidak tahu tuduhan-tuduhan yang dituduhkan kepada ketiga syaikh tersebut, tuduhan-tuduhan tersebut sangat masyhuur dan tentunya diketahui oleh beliau. Justru beliau menulis tazkiyah kepada ketiga syaikh tersebut setelah beliau mengetahui kesalahan-kesalahan yang dituduhkan kepada ketiga syaikh ini.

Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbaad berkata :

وأوصي أيضا أن يستفيد طلاب العلم في كل بلد من المشتغلين بالعلم من أهل السنة في ذلك البلد , مثل تلاميذ الشيخ الألباني رحمه الله في الأردن , الذين أسسوا بعده مركزا باسمه , ومثل الشيخ محمد المغراوي  في المغرب , والشيخ محمد علي فركوس والشيخ العيد شريفي في الجزائر , وغيرهم من أهل السنة , ومن النصح لأهل السنة أن من أخطأ منهم ينبه على خطئه ولا يتابع عليه , ولا يتبرأ منه بسبب ذلك , ويستفاد منه , لا سيما إذا لم يوجد من هو أولى منه في العلم والفضل .

“Aku juga berwasiat kepada para penuntut ilmu di setiap negeri agar mengambil faedah (menuntut ilmu-pen) dari kalangan ahlus sunnah yang sibuk dengan ilmu di negeri tersebut. Seperti murid-murid Syaikh Al-Albaani rahimahullah di Yordania (diantaranya syaikh Ali Hasan-pen) yang dimana mereka telah mendirikan sebuah markaz setelah wafatnya syaikh Al-Albani dengan nama Syaikh Al-Albani, dan juga seperti syaikh Muhammad Al-Maghrowi di Magrib, syaikh Muhammad Ali Farkuus, Syaikh Al-‘Iid Syariify di Al-Jazaair, dan syaikh-syaikh lainnya dari kalangan Ahlus Sunnah.

Dan diantara nasehat kepada Ahlus Sunnah bahwasanya barang siapa yang salah diantara mereka maka diingatkan kesalahannya namun tidak dimutaaba’ah (diikuti dan dicari-cari terus kesalahannya-pen), dan tidaklah dilakukan baroo’ kepadanya karena hal tersebut, dan diambil faedah (ilmu-pen) darinya, terlebih lagi jika tidak ada yang lebih berilmu dan lebih utama darinya”

وأوصي أن يحذر الشباب من الاشتغال بتتبع عثرات طلاب العلم وتتبع مواقع الانترنت التي تعنى بجمع عثراتهم والتحذير منهم بسببها , وقد أخطأ الشيخ محمد بن سليمان الأشقر خطأ فادحا في النيل من الصحابي أبي بكرة رضي الله عنه ومروياته , واهتمامه بمسألة ولاية المرأة , وفي كونها تشارك في تولية غيرها , ورددت عليه في رسالة بعنوان : ((الدفاع عن الصحابي أبي بكرة ومروياته , والاستدلال لمنع ولاية النساء على الرجال )) , وأنا أحذر من زلته الشنيعة , لا أحذر من كتاباته المفيدة , وفي رجال الصحيحين وغيرهما رواة وصفوا ببدعة قبلت رواياتهم  مع تنبيه أهل العلم على تلك البدع للحذر منها.

“Dan aku berwasiat untuk mengingatkan para syabab (para pemuda) agar tidak sibuk mencari-cari kesalahan-kesalahan para penuntut ilmu, dan agar tidak mengikuti web-web site yang ada di internet yang perhatiannya adalah mengumpulkan kesalahan-kesalahan mereka dan mentahdzir mereka karena kesalahan-kesalahan tersebut.

Syaikh Muhammad bin Sulaimaan Al-Asyqor telah jatuh dalam kesalahan dimana ia telah mencela seorang sahabat Abu Bakroh radhiallahu ‘anhu dan mencela riwayat-riwayat yang diriwayatkan oleh Abu Bakroh, dan juga perhatian syaikh Al-Asyqor terhadap kepemimpinan wanita dan keikutsertaan wanita dalam kepemimpinan (dalam pemerintahan-pen). Dan aku telah membantahnya dalam sebuah risalah yang berjudul “Pembelaan terhadal Abu Bakroh dan periwayatannya, dan dalil akan terlarangnya wanita yang memimpin para lelaki”. Dan aku telah mentahdzir kesalahannya yang parah ini, akan tetapi aku tidak mentahdzir buku-bukunya yang bermanfaat. Ada rawi-rawi dalam kitab shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim dan selain mereka berdua yang rawi-rawi tersebut disifati dengan bid’ah akan tetapi riwayat-riwayat mereka diterima disertai peringatan para ulama terhadap bid’ah tersebut agar dihindari” (Muqoddimah kitab rifqon ahlas sunnah bi ahlis sunnah)

Para pembaca yang budiman sungguh jelas praktek muwaazanah dalam menghukumi seseroang yang diterapkan oleh syaikh Abdul Muhsin. Namun muwaazanah tersebut bukan dalam mentahdzir tapi dalam menghukumi. Oleh karenya beliau tetap membela syaikh Ali Hasan, syaikh Al-Maghrowi, syaikh Al-‘Iid Syariif meskipun beliau mengtahui kesalahan-kesalahan yang dituduhkan kepada mereka, karena mengingat kebaikan dan pengorbanan serta sumbangsih yang besar bahkan karya-karya ‘ilmiyah yang telah ditelurkan oleh ketiga syaikh tersebut dalam mendukung dakwah salafiyah di negeri mereka.

Jika kita paham akan hal ini maka kaidah “Al-Jarh Al-mufassar Muqoddam ‘Alaa At-Ta’diil Al-Mubhaam (Celaan yang jelas dan rinci didahulukan atas tazkiyah yang mubham/umum/kurang jelas)” yang senantiasa dijadikan dalil dan tameng untuk membenarkan tahdzir dan tabdi’ yang membabi buta tidaklah bisa untuk diterapkan dalam hal ini, mengingat kesalahan atau al-jarh (celaan) yang dituduhkan telah diketahui oleh pihak yang mentazkiyah. Hanya saja pihak yang mentazkiyah tidak setuju dalam menghukumi sebagai mubtadi’.

Sebagai contoh yang lain, demikian pula dengan kondisi yayasan sosial yang ada di Kuwait, yang ditazkiyah oleh Syaikh Abdul Muhsin (dan juga para masyayikh yang lain).

Jangankan yayasan sosial tersebut masih diperselisihkan oleh para ulama, apakah termasuk yayasan sunnah ataukah yayasan bid’ah, ternyata yang jauh lebih parah daripada yayasan sosial di Kuwait yaitu madzhab Asyaa’iroh yang penuh dengan penyimpangan dalam aqidahpun masih diperselisihkan apakah disebut sebagai mubtadi’ (keluar dari Ahlu sunnah) secara mutlaq atau tidak?. Syaikh Bin Baaz dan syaikh Sholeh Al-Fauzzan tidak menganggap Asyaairoh sebagai ahlul bid’ah secara mutlak akan tetapi mereka menyatakan bahwasanya Asyaairoh ahlus sunnah pada perkara-perkara yang mereka menyepakati Ahlus Sunnah. Sementara para ulama yang lain menyatakan bahwasanya Asyaairoh bukan ahlus sunnah secara mutlak (lihat penjelasan lebih luas dalam kitab washothiyah Ahlus Sunnah wal Jama’ah karya syaikh Baakariim, hal 77-85)

Jika Asyaairoh yang seperti ini kondisinya –yang menyelisihi ahlus sunnah dalam permasalahan besar dalam aqidah- akan tetapi sebagian ulama seperti syaikh Bin Baaz tidak dengan mudah memvonis secara mutlaq, maka bagaimana lagi dengan yang lainnya??!!

bersambung…

Abu ‘Abdilmuhsin Firanda Andirja

Artikel: www.firanda.com

Logo

Artikel asli: https://firanda.com/217-salah-kaprah-tentang-hajr-boikot-terhadap-ahlul-bidah-seri-5-contoh-nyata-khilaf-ijtahdiah-diantara-para-ulama-tentang-menghuk